PUBLIK BUTUH LEBIH DARI SEKADAR NARASI

Oleh Bustami Narda

Judul tulisan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada salah satu media cetak terbitan Padang, Sumbar, Padang Ekspress, Kamis(1/2-2018), “Mempercepat Kemudahan Berusaha”, sungguh menggugah hati  publik di daerah ini, terutama yang sehari-hari bergerak di dunia usaha atau entrepreneur.

Kenapa tidak. Seorang gubernur, pucuk pimpinan pemerintahan di suatu daerah seperti Provinsi Sumatera Barat, apabila telah ingat dengan upaya mempercepat kemudahan berusaha, sudah tak dapat disangkal lagi, para pengusaha akan bisa dengan mudah mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan di jajaran gubernur ini sampai ke tingkat paling bawah.

Publik tentu juga yakin, Gubernur Irwan Prayitno telah menyadari hal ini semenjak di awal-awal periode pertama dia menjadi gubernur. Walaupun baru menerima wejangan dari Presiden Joko Widodo, Wapres Yusuf Kalla dan Menko Bidang Ekonomi Darmin Nasution tentang betapa pentingnya penyederhanaan proses pengurusan perizinan. Sebab, ribetnya proses pengurusan izin bagi pengusaha di negeri ini, seperti dikemukakan Presiden sebagaimana ditulis Gubernur Irwan Prayitno dalam tulisannya ini, telah membuat 25 % dari investor yang mau berinvestasi di negara ini yang bisa masuk dan yang 80%nya lagi tidak terlayani. Sungguh memiriskan.

Lagi pula, keluhan pihak pengurus izin di lingkungan pemerintah selama ini sudah menjadi rahasia umum. Mulai dari banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, banyaknya meja yang harus dilewati, sampai kepada seringnya perubahan aturan tentang persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus sebuah perizinan. Selaku seorang wartawan, saya malah sampai ada menyaksikan dua orang perempuan masih mudah menangis karena mengaku telah teramat lelah mengurus perizinan usaha yang dikuasakan pimpinan perusahaan tempat mereka bekerja kepada mereka. Mereka telah berkali-kali bolak balik namun tidak juga selesai urusannya karena harus memenuhi persyaratan ini dan itu, berganti-ganti terus syarat-syaratnya.

Yang cukup menggembirakan pula, ternyata dari 10 Provinsi di Indonesia, Sumbar termasuk satu di antaranya yang telah membentuk Satgas Investasi, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017, tentang percepetan pelaksanaan berusaha. Pembentukan Satgas Investasi ini kata Gubernur Irwan Prayitno malah dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online. Pokoknya narasinya indah dan menyenengkan sekali.

Namun semua ini, bagi publik tentu yang amat penting bukanlah sekadar narasi, bukanlah sekadar susunan kata-kata indah dan runtut dari Gubernur Irwan Prayitno dalam tulisannya ini saja. Bahkan berpantunpun gubernurnya, taklah begitu perlu oleh masyarakat. Lebih dari itu, yang dibutuhkan masyarakat, haruslah ada implementasinya di lapangan, ada dampak perubahan positifnya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan. Kalau menurut Gubernur Irwan Prayitno di Uni Emirat Arab bisa satu lembar saja surat izin dari sejumlah izin yang diberikan pemerintahnya, sedangkan di Indonesia kebalikannya, yang diharapkan masyarakat tentu Gubernur Irwan Prayitno bisa membuat pula hal demikian pula kepada masyarakat di daerah ini.

Masyarakat tidak ingin lagi ada setumpuk alasan yang terkesan sebagai upaya pembelaan diri dari para pejabat pemrintah, ketika masyarakat mengeluh karena ribetnya pengurusan izin. Sebab pemerintah digaji rakyat untuk mencarikan solusi bagi rakyat yang menggajinya, bukan sebaliknya sebagai tumpahan kesalahan dari pemerintah yang telah digajinya.

Terkadang terkesan ironis rakyat melihat pemerintah. Di satu sisi pemerintah selalu berkoar-koar meminta agar generasi muda merubah pola pikir dari menjadi pekerja kepada pencipta lapangan kerja. Tetapi begitu anak muda bersemangat menjadi pengusaha, mereka terasa terdampar ke batu karang, ketika kian kemari terhambat dalam pengurusan izin. Malah, uang seadanya yang mereka peruntukkan untuk modal usaha, telah ludes buat mengurus izin, sebelum mereka memulai usaha. Anak muda yang baru tamat kuliah, biasanya taat kepada aturan yang ada. Mereka melengkapi izin terlebih dahulu sebelum memulai usaha. Namun sayang ketaatan mereka ini cedera oleh ribetnya proses pengurusan izin.

Sistem proses pengurusan izin satu pintu yang telah ada selama ini, hendaknya jangan hanya pintunya saja yang satu sedangkan proses perizinannya yang harus dilalui setelah melewati pintu yang satu itu banyak juga. Harusnya proses pengurusan izinnya mencerminkan pintu yang satu itu pula. Jadi, kita tak ingin publik mengatakan Gubernur hanya sebagai orang yang bisa bertutur kata saja, tetapi juga hendaknya sekaligus bijak mengimplementasikan tutur katanya. Sebab, kalau dari pemerintah pusat tak ada lagi yang perlu dipersoalkan. Presiden Joko Widodo sendiri sudah buka-bukaan mengemukakannya kepada para Gubernur dalam pertemuan baru lalu itu. Tinggal lagi sekarang Pemerintah Daerah menyikapinya. Semoga!!***